16 November 2011 Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan mengundang PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) untuk memberikan pandangan terkait perlunya RUU disahkan menjadi UU.
Komisi IX adalah komisi yang bertanggung jawab salah satunya dalam bidang kesehatan. RPD dilakukan pukul 10.00-13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX dan juga Ketua Panja Pembahasan RUU Keperawatan yaitu Ibu Ciptaning.

Ini merupakan kali pertama PPNI diundang oleh Komisi IX secara syah untuk mendapatkan masukan yang berimbang tentang RUU Keperawatan yang selama ini menjadi konsen PPNI dan DPR RI. Di sini ditekankan bahwa Keperawatan harus memiliki aturan yang jelas sehingga dapat melindungi masyarakat dan juga dapat melindungi petugas kesehatan sendiri (perawat) dan aturan ini haruslah dalam bentuk Undang-Undang Keperawatan.
Dalam rapat tersebut semua anggota dewan terutama Komisi IX DPR RI beserta Panja yang membahas mengenai RUU Keperawatan ini sepakat untuk meneruskan RUU ini agar dapat menjadi Undang-Undang Keperawatan, namun RUU tersebut masih perlu banyak perbaikan.

RDP Ini merupakan langkah awal dan Komisi IX akan mencari masukan
secara berimbang baik dari profesi lain, nara sumber lain dan masyarakat
langsung berkaitan dengan RUU Keperawatan sebelum memasuki sidang
paripurna DPR dan mensyahkan menjadi UU Keperawatan.
Sumber: PPNI
Updated (Friday, 18 November 2011 05:46)
No comments:
Post a Comment
Pembaca Baik Selalu Meninggalkan Komentar