UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:NOMOR ……………………….
TENTANG
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal
sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan
dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada
seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan
kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
c. Bahwa profesi keperawatan memiliki peran dan fungsi sangat
strategis dalam pembangunan bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada butir (a).
d. Bahwa keperawatan adalah profesi dibidang kesehatan yang
bertanggung jawab dan akuntabel terhadap pelayanan
keperawatan kepada masyarakat dan perlu dijamin serta dilindungi
oleh undang-undang demi terselenggaranya pelayanan
keperawatan yang aman dan berkualitas.
e. bahwa pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh perawat secara terus
menerus berdasarkan keilmuan yang kokoh, kaidah etik dan nilai
moral, serta standar profesi.
f. bahwa praktik keperawatan sebagai inti dari pelayanan
keperawatan yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan
kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu
pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
g. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum
kepada masyarakat dan perawat diperlukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan praktik keperawatan
h. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, butir b, huruf c,
huruf d, huruf e dan huruf f, g perlu ditetapkan Undang-Undang
tentang Keperawatan.
Mengingat
1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu
dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses
kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat
keperawatan yang diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan kepada
individu, keluarga, dan atau masyarakat pada berbagai tatanan pelayanan
kesehatan untuk mengatasi masalah keperawatan yang dihadapi.
(3) Asuhan keperawatan adalah rangkaian kegiatan yang bersifat humanistik
dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan dalam rangka
memenuhi kebutuhan dasar manusia secara holistik dalam upaya
memandirikan klien untuk merawat dirinya
(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan
tinggi keperawatan yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional,
(6) Perawat professional terdiri dari ners, ners spesialis, dan ners konsultan
(7) Perawat vokasional adalah perawat yang memiliki kewenangan untuk
melakukan praktik keperawatan dengan batasan tertentu dengan
pengawasan perawat profesional
(8) Perawat profesional adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk
melakukan praktik keperawatan profesional secara mandiri dan atau
berkolaborasi dengan profesi lain
(9) Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan regulasi profesi perawat
yang bersifat otonom, mandiri dan non struktural yang selanjutnya disebut
konsil
(10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan
seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh
Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah
memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu
lainnya, serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah
diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13) Surat Tanda Registrasi Perawat selanjutnya disebut STRP adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh konsil kepada perawat yang telah diregistrasi
(14) Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
pemerintah Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah
memenuhi persyaratan
(15) Fasilitas pelayanan kesehatan adalah alat dan atau tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan pemerintah, pemerintah
daerah dan atau masyarakat yang digunakan untuk pelayanan
keperawatan.
(16) Klien adalah individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
(17) Organisasi profesi keperawatan adalah Persatuan Perawat Nasional
Indonesia disingkat PPNI.
(18) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat profesional sesuai bidang
keilmuan keperawatan yang pembentukannya difasilitasi oleh organisasi
profesi keperawatan.
(19) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelayanan keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan
pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan,
keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi
pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan pelayanan keperawatan bertujuan untuk:
a. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang
diberikan oleh perawat.
BAB III
LINGKUP KEPERAWATAN
Pasal 4
Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat
LINGKUP KEPERAWATAN
Pasal 4
Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat
(1) Peran utama perawat dalam melakukan tugasnya adalah sebagai pemberi
asuhan keperawatan, pengelola pelayanan keperawatan dan atau
kesehatan, pendidik, peneliti.
(2) Fungsi perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dilaksanakan secara
mandiri dan atau berkolaborasi.
Pasal 5
Bagian kedua
Praktik Keperawatan
Bagian kedua
Praktik Keperawatan
(1) Praktik keperawatan dapat dilaksanakan diberbagai difasilitas kesehatan
yang diberikan melalui asuhan keperawatan untuk klien individu, keluarga,
kelompok, masyarakat dalam menyelesaikan masalah keperawatan dan
atau masalah kesehatan sederhana dan komplek.
(2) Asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri
dan atau kolaborasi dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait
lain
(3) Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah:
a. Melakukan terapi keperawatan, observasi keperawatan, terapi
komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat dan konseling, advokasi,
dan edukasi dalam rangka penyelesaian masalah keperawatan dan atau
kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya
memandirikan klien.
b. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Melaksanakan pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal
sesuai Program Pemerintah.
(4) Melaksanakan tugas limpah dari tenaga kesehatan lain dalam pelaksanaan
program pengobatan dan atau tindakan medik tertentu.
(5) Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehatan lain atau dengan
sektor terkait lain mencakup pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan
lintas sektoral, lintas program dan lintas profesi untuk promosi kesehatan,
pencegahan penyakit, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan individu,
keluarga, dan masyarakat
(6) Perawat melakukan praktik keperawatan di fasilitas kesehatan dan tempat
Praktik Mandiri Keperawatan, meliputi:
a. Praktik keperawatan di sarana kesehatan adalah asuhan keperawatan
profesional yang diberikan oleh Perawat Profesional dan atau bersama
perawat vokasional.
b. Ketentuan mengenai rasio dan jumlah tenaga perawat profesional dan
vokasional di sarana kesehatan diatur dalam peraturan konsil.
c. Praktik mandiri keperawatan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan
masyarakat.
d. Praktik keperawatan dapat dilakukan dalam pelayanan keperawatan di
rumah
(7) Melaksanakan program pemerintah dalam bidang kesehatan
Pasal 6
Wewenang Perawat
(1) Kewenangan perawat adalah:
a. Melakukan pengkajian klien secara holistik
b. Menetapkan diagnosis keperawatan
c. Merencanakan tindakan keperawatan
d. Melaksanakan tindakan keperawatan
e. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
f. Melakukan rujukan klien
g. Menerima konsultasi keperawatan
h. Melakukan pelayanan keperawatan dan atau kesehatan dirumah
I. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2) Melaksanakan tugas limpah
(3) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien
perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan.
(4) Dalam keadaan luar biasa atau bencana, perawat dapat melakukan tindakan
di luar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau
bencana tersebut.
(5) Untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan, perawat
dapat melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat dengan
ketetapan pemerintah daerah setempat.
(6) Kewenangan perawat vokasional dan profesional lebih rinci diatur dalam
peraturan konsil.
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 7
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 7
(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II Pasal 3, dibentuk
Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini
disebut Konsil.
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 8
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 9
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 9
Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, pengawasan dan
pembinaan perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
Pasal 10
(1) Konsil mempunyai tugas:
a. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
b. Mengesahkan standar pendidikan perawat
c. Membuat dan mengesahkan peraturan-peraturan terkait dengan praktik
perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir
b, dibuat dan di usulkan oleh kolegium keperawatan.
Pasal 11
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil
mempunyai wewenang:
a. Menyetujui atau menolak permohonan registrasi perawat
b. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji
kompetensi
c. Menetapkan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan
yang dilakukan perawat dan menetapkan sanksi
d. Mengesahkan standar pendidikan profesi keperawatan yang dibuat oleh
kolegium
e. Menetapkan kebijakan penyelenggaraan program pendidikan profesi
keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan
Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 13
(1) Susunan pimpinan konsil terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota
b. Wakil ketua merangkap anggota
c. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Komite uji kompetensi dan registrasi
b. Komite standar pendidikan profesi
c. Komite praktik keperawatan
d. Komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1
(satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.
Pasal 14
(1) Ketua konsil dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur
dalam peraturan konsil
Pasal 15
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas memvalidasi standar
pendidikan profesi yang disusun oleh kolegium keperawatan.
(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan
mutu praktik Keperawatan dan menetapkan kebutuhan praktik keperawatan.
(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas melindungi klien melalui
pembinaan kepada perawat dan menentukan ada tidaknya kesalahan
penerapan disiplin ilmu keperawatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan
Peraturan Konsil
Pasal 16
(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi
profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil 12 (dua belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur
yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk adalah 9 (sembilan) orang terdiri dari:
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
- Kolegium keperawatan 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Kementerian kesehatan 1 (satu) orang;
- Kementerian pendidikan nasional 1 (satu ) orang
b. Anggota yang dipilih adalah 3 (tiga) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama
(barat, tengah, timur) Indonesia.
Pasal 17
(1) Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
(2) Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan
dari organisasi profesi
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur
dengan Peraturan Presiden.
(4) Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan
memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 18
(1) Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah.
(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
″Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini,
senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga
rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara
Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas
dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur,
berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender,
dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan
sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang
Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak
menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga
dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang
diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“
Pasal 19
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya
70 (tujuh puluh) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan
Indonesia;
f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 10 tahun dan
memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki
reputasi yang baik; dan
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat
dan selama menjadi anggota Konsil.
Pasal 20
(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. Meninggal dunia;
d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga)
bulan;
f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari keangotaannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Ketua Konsil.
Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat
yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota
konsil
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan
Konsil
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 22
Tata Kerja
Pasal 22
(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno
anggota.
(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah
dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 23
Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota
dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 24
Pembiayaan
Pasal 24
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil
Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 25
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 25
(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh kolegium keperawatan
bersama Asosiasi pendidikan keperawatan
(2) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners dengan
bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners
Spesialis dengan bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pasal 26
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pasal 26
Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan dimaksudkan untuk
meningkatkan kompetensi perawat dan dilaksanakan sesuai dengan standar
pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat yang diatur oleh
organisasi profesi.
Pasal 27
(1) Setiap perawat yang berpraktik harus meningkatkan kompetensinya melalui
Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan
(2) Pengembangan keprofesian keperawatan berkelanjutan bagi perawat
mencakup:
(a) Kegiatan praktik profesional
(b) Pendidikan dan pelatihan
(c) Pengembangan ilmu pengetahuan
(d) Pengabdian masyarakat
(3) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) butir (b) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan
sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan
oleh organisasi profesi.
(4) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan adalah
organisasi profesi atau lembaga lain yang terakreditasi oleh organisasi
profesi.
(5) Pemerintah, pemerintah daerah dan atau sarana kesehatan yang memakai
jasa perawat wajib menfasilitasi dan menyediakan anggaran untuk
peningkatan kompetensi dan sertifikasi perawat.
BAB VII
REGISTRASI DAN LISENSI PERAWAT
Pasal 28
REGISTRASI DAN LISENSI PERAWAT
Pasal 28
(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus
memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui
mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku sebagai surat izin praktik bagi
perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
(3) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) wajib dimiliki oleh perawat yang melakukan
praktik mandiri
(4) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua)
kategori:
a. untuk perawat vokasional yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi
Perawat berhak mendapat sebutan perawat vokasi lisensi (PVL)
b. untuk perawat profesional yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi
Perawat berhak mendapat sebutan dengan Ners Registrasi (NR)
(5) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memiliki sertifikat lulus uji
kompetensi
Pasal 29
(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
(2) NR yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh SIPP dan dapat
melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik
mandiri.
(3) PVL yang telah lulus uji kompetensi NR dapat memperoleh SIPP sesuai
persyaratan yang berlaku.
Pasal 30
(1) Syarat untuk memperoleh SIPP :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat
b. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
(2) SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
a. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
b. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk
memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.
Pasal 31
(1) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat
dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat
(5), ditambah dengan satuan kredit profesi yang ditetapkan Organisasi
Profesi dan mendapatkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 32
(1) Perawat asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia
harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana
pendidikan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi
(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Konsil
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Keabsahan ijazah;
b. Registrasi perawat dari negara asal
c. Kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan
dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki
Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
d. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode
etik keperawatan Indonesia yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil sesuai ketentuan berlaku
Pasal 33
(1) Perawat asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan,
pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di
Indonesia diberikan Surat Tanda Registrasi Sementara
(2) Surat Tanda Registrasi Sementara pada ayat (1) berlaku selama 1 ( satu)
tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) Surat Tanda Registrasi Sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32.
Pasal 34
SIPP tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh pejabat yang berwenang
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi, registrasi, registrasi
ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan
Konsil.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara
perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan
penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 37
(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (NR) dan perawat
vokasional (PVL).
(2) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada
perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 38
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang
tidak memiliki STRP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan
kesehatan tersebut.
Pasal 39
Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan yang
akan dilakukan.
b. meminta pendapat perawat lain
c. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
d. menolak tindakan keperawatan
Pasal 40
Kewajiban Klien
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai
kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah
kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 41
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a. Persetujuan tertulis dari klien
b. Perintah hakim pada sidang pengadilan
c. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 42
Hak Perawat
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
a. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai
standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar praktik
keperawatan, standar asuhan kepeawatan dan Standar Operasional
Prosedur (SOP)
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau
keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
e. Memperoleh fasilitas kerja yang mendukung pekerjaan perawat profesional
f. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan
dengan tugasnya;
g. Menerima imbalan jasa profesi
Pasal 43
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban:
a. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi standar
pelayanan keperawatan, standar praktik keperawatan, standar asuhan
keperawatan dan SOP
b. Merujuk klien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian
atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu
pemeriksaan atau tindakan;
c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau
pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
d. Menghormati hak-hak klien sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
e. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk
menyelamatkan jiwa
f. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan
keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Pasal 44
Praktik Mandiri
(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok Praktik Mandiri
dan atau pelayanan keperawatan dan atau kesehatan di rumah
(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai
yang tercantum pada pasal 5 dan pasal 6
(3) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi
persyaratan:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan
asuhan atau pelayanan keperawatan
(4) Persyaratan perlengkapan sesuai dengan yang ditetapkan oleh organisasi
profesi.
(5) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri
wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 45
Penghargaan
(1) Perawat yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di
daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2) Perawat yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus
memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat
Pasal 46
(1) Penghargaan kepada perawat dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa,
kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan
lain.
(2) Penghargaan kepada perawat dilaksanakan dalam rangka memperingati hari
ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari
ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari
pendidikan nasional, hari perawat nasional, dan/atau hari besar lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PERLINDUNGAN
Pasal 47
Pasal 47
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau
institusi sarana kesehatan wajib memberikan perlindungan terhadap perawat
dalam melaksanakan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan
hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dalam melaksanakan
pekerjaan profesinya.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi,
dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat perawat dalam
melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan
kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
BAB X
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Pemerintah, Konsil , dan Organisasi Profesi membina, mengembangkan dan
mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-
masing.
Pasal 49
(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan
kualifikasi dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun
swasta;
(4) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui
pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat dan jJenjang Karir
Perawat.
(5) Jenjang Karir Perawat yang dimakasud sesuai dengan ketentuan organisasi
profesi
Pasal 50
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 48, diarahkan untuk:
a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang
dilakukan oleh perawat;
d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.
Pasal 51
Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang
menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah
perawat PVL dan NR
Pasal 52
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan
praktik mandiri keperawatan dapat dilakukan audit keperawatan oleh Konsil
Keperawatan.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin (1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 dikenakan
sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu)
tahun
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi
sebagai berikut:
a. Pemberian Peringatan Tertulis
b. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan
Keperawatan.
c. Rekomendasi Pencabutan STRP dan SIPP
(3) Pelanggaran disiplin ilmu keperawatan sebagai mana dimaksud ayat (2)
diteliti dan ditetapkan oleh konsil melalui sidang disiplin.
(4) Pencabutan SIPP sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling
lama 6 (enam) bulan
b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP
paling lama 1 (satu) tahun
c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling
lama 3 (tiga) tahun
(5) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud
ayat (4) dilakukan oleh pemerintah Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang
setelah dilakukan penelitian dan usul dari Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau
bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang
bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki STRP dan SIPP dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.
75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 55
Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja
mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP sebagaimana dimaksud
dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai
Permenkes Nomor 148 tahun 2010 tentang ijin penyelenggaraan praktik
perawat, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai
ketentuan.
Pasal 57
Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Keperawatan, sebelum
terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan registrasi dan
lisensi dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Konsil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibentuk paling lama 6
(enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 59
Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDI SILALAHI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………
--------------------------------------------------------------------
RANCANGAN
UNDANG UNDANG KEPERAWATAN
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan
Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070
RUU Kep_Revisi 13 Januari 2011
Ane Ijin CoPas yg Ini Bang.....
ReplyDeleteRUU.Rancangan.Undang-Undang.Keperawatan
Monggo Kang Kapuk...
ReplyDeleteSemoga bermanfaat...