RUU Keperawatan 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….

TENTANG
KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.  bahwa  pembangunan  kesehatan  ditujukan  untuk  meningkatkan
kesadaran,  kemauan  dan  kemampuan  hidup  sehat  bagi  setiap
orang  dalam  rangka mewujudkan  derajat  kesehatan  yang  optimal
sebagai  salah  satu  unsur  kesejahteraan    sebagaimana  dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

b.    bahwa  kesehatan  sebagai  hak  asasi  manusia  harus  diwujudkan
dalam  bentuk  pemberian  berbagai  upaya  kesehatan  kepada
seluruh  masyarakat  melalui  penyelenggaraan  pembangunan
kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

c.  Bahwa  profesi  keperawatan  memiliki  peran  dan  fungsi  sangat
strategis  dalam  pembangunan  bidang  kesehatan  sebagaimana
dimaksud pada butir (a).

d.  Bahwa  keperawatan  adalah  profesi  dibidang  kesehatan  yang
bertanggung  jawab  dan  akuntabel  terhadap  pelayanan
keperawatan kepada masyarakat dan perlu dijamin serta dilindungi
oleh  undang-undang  demi  terselenggaranya  pelayanan
keperawatan yang aman dan berkualitas.


e.  bahwa  pelayanan  keperawatan  merupakan  bagian  integral  dari
pelayanan  kesehatan  yang  dilakukan  oleh  perawat  secara  terus
menerus  berdasarkan  keilmuan  yang  kokoh,  kaidah  etik  dan  nilai
moral, serta standar profesi.

f.  bahwa  praktik  keperawatan  sebagai  inti  dari  pelayanan
keperawatan  yang  didasarkan  pada  kewenangan  yang  diberikan
kepada  perawat  karena  keahliannya,  yang  dikembangkan  sesuai
dengan  kebutuhan  kesehatan  masyarakat,  perkembangan  ilmu
pengetahuan dan tuntutan globalisasi.     

g.  bahwa  untuk  memberikan  perlindungan  dan  kepastian  hukum
kepada masyarakat dan perawat diperlukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan praktik keperawatan

h.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  pada  butir  a,  butir  b,  huruf  c,
huruf  d,  huruf  e  dan  huruf  f,  g  perlu  ditetapkan  Undang-Undang
tentang Keperawatan.

Mengingat
1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1) 
2. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1)  Pelayanan  keperawatan  adalah  suatu  bentuk  pelayanan  profesional  yang
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu
dan  kiat  keperawatan  ditujukan  kepada  individu,  keluarga,  kelompok,  dan
masyarakat  baik  sehat  maupun  sakit  yang  mencakup  seluruh  proses
kehidupan manusia. 
(2)  Praktik  keperawatan  adalah  tindakan  perawat  berdasarkan  ilmu  dan  kiat
keperawatan  yang  diberikan  dalam  bentuk  asuhan  keperawatan  kepada
individu,  keluarga, dan atau masyarakat pada  berbagai  tatanan pelayanan
kesehatan untuk mengatasi masalah keperawatan yang dihadapi. 
(3)  Asuhan  keperawatan  adalah  rangkaian  kegiatan  yang  bersifat  humanistik
dengan  menggunakan  pendekatan  proses  keperawatan  dalam  rangka
memenuhi  kebutuhan  dasar  manusia  secara  holistik  dalam  upaya 
memandirikan klien untuk merawat dirinya 
(4)  Perawat  adalah  seseorang  yang  telah menyelesaikan  program  pendidikan
tinggi keperawatan yang diakui oleh Pemerintah Republik  Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. 
(5)  Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional, 
(6)  Perawat professional terdiri dari ners, ners spesialis, dan ners konsultan
(7)  Perawat  vokasional  adalah  perawat  yang  memiliki  kewenangan  untuk
melakukan  praktik  keperawatan  dengan  batasan  tertentu  dengan
pengawasan perawat profesional
(8)  Perawat  profesional  adalah  seseorang  yang  memiliki  kewenangan  untuk
melakukan  praktik  keperawatan  profesional  secara  mandiri    dan  atau
berkolaborasi dengan profesi lain 
(9)  Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan regulasi profesi perawat
yang bersifat otonom, mandiri dan non  struktural  yang  selanjutnya disebut
konsil 
(10) Sertifikat kompetensi adalah surat  tanda pengakuan  terhadap kemampuan
seorang  perawat  untuk  menjalankan  praktik  keperawatan  di  seluruh
Indonesia setelah lulus uji kompetensi. 
(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah
memiliki  sertifikat  kompetensi  dan  telah  mempuyai  kualifikasi  tertentu
lainnya, serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12) Registrasi  ulang  adalah  pencatatan  ulang  terhadap  perawat  yang  telah
diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13) Surat  Tanda  Registrasi  Perawat  selanjutnya  disebut  STRP  adalah  bukti
tertulis yang diberikan oleh konsil kepada perawat yang telah diregistrasi
(14) Surat  Ijin Praktek Perawat  (SIPP) adalah bukti  tertulis  yang diberikan oleh
pemerintah  Kabupaten/Kota  kepada  perawat  profesional  yang  telah
memenuhi persyaratan 
(15) Fasilitas pelayanan kesehatan adalah alat dan atau tempat yang digunakan
untuk  menyelenggarakan  upaya  pelayanan  kesehatan  baik  promotif,
preventif,  kuratif  dan  rehabilitatif  yang  dilakukan  pemerintah,  pemerintah
daerah  dan  atau  masyarakat  yang  digunakan  untuk  pelayanan
keperawatan. 
(16) Klien adalah individu, keluarga, kelompok dan masyarakat 
(17) Organisasi  profesi  keperawatan  adalah  Persatuan  Perawat  Nasional
Indonesia disingkat PPNI.
(18) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat profesional  sesuai bidang
keilmuan  keperawatan  yang  pembentukannya  difasilitasi  oleh  organisasi
profesi keperawatan.
(19) Menteri  adalah  menteri  yang  tugas  dan  tanggung  jawabnya  di  bidang
kesehatan.


BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Pelayanan keperawatan dilaksanakan   berazaskan Pancasila dan berlandaskan
pada  nilai  ilmiah,  etika  dan  etiket,  manfaat,  keadilan,  kemanusiaan,
keseimbangan  dan  perlindungan  serta  keselamatan  penerima  dan  pemberi 
pelayanan keperawatan.
Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan pelayanan keperawatan bertujuan untuk:
a.  Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat. 
b.  Mempertahankan  dan  meningkatkan  mutu  pelayanan  keperawatan  yang
diberikan oleh perawat.


BAB III

LINGKUP KEPERAWATAN 

Pasal 4

Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat

(1)  Peran  utama  perawat  dalam melakukan  tugasnya  adalah  sebagai  pemberi
asuhan  keperawatan,  pengelola  pelayanan  keperawatan  dan  atau
kesehatan, pendidik, peneliti.
(2) Fungsi perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dilaksanakan secara
mandiri dan atau berkolaborasi. 
 
 

Pasal 5
Bagian kedua
Praktik Keperawatan

(1)  Praktik  keperawatan  dapat  dilaksanakan  diberbagai  difasilitas  kesehatan
yang diberikan melalui asuhan keperawatan untuk klien    individu, keluarga,
kelompok,  masyarakat  dalam  menyelesaikan  masalah  keperawatan  dan
atau masalah kesehatan sederhana dan komplek.
(2)   Asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri  
       dan atau kolaborasi dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait 
       lain
(3) Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah:   
a.  Melakukan  terapi  keperawatan,  observasi  keperawatan,  terapi
komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat dan konseling, advokasi,
dan edukasi dalam  rangka penyelesaian masalah keperawatan dan atau
kesehatan  melalui  pemenuhan  kebutuhan  dasar  manusia  dalam  upaya
memandirikan klien.
b.  Memberikan  pengobatan  terbatas  dan  tindakan  medik  terbatas  sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku 
c.  Melaksanakan  pelayanan  KB,  imunisasi,  pertolongan  persalinan  normal
sesuai Program Pemerintah.
(4) Melaksanakan  tugas  limpah  dari  tenaga  kesehatan  lain  dalam  pelaksanaan
program pengobatan dan atau tindakan medik tertentu.  
(5)  Tindakan  kolaborasi  keperawatan  dengan  tim  kesehatan  lain  atau  dengan
sektor terkait lain mencakup pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan
lintas  sektoral,  lintas  program  dan  lintas  profesi  untuk  promosi  kesehatan,
pencegahan  penyakit,  pemulihan  dan  rehabilitasi  kesehatan  individu,
keluarga, dan masyarakat
(6)  Perawat  melakukan  praktik  keperawatan  di  fasilitas  kesehatan  dan  tempat
Praktik Mandiri Keperawatan, meliputi: 
a.  Praktik  keperawatan  di  sarana  kesehatan  adalah  asuhan  keperawatan
profesional  yang  diberikan  oleh  Perawat  Profesional  dan  atau  bersama
perawat vokasional.
b.  Ketentuan  mengenai  rasio  dan  jumlah  tenaga  perawat  profesional  dan
vokasional di sarana kesehatan diatur dalam peraturan konsil. 
c.  Praktik  mandiri  keperawatan  dilaksanakan  berdasarkan  kebutuhan
masyarakat.
d.  Praktik keperawatan dapat dilakukan dalam pelayanan keperawatan di  
     rumah
(7) Melaksanakan program pemerintah dalam bidang kesehatan
 
Pasal 6
Wewenang Perawat

(1) Kewenangan perawat adalah:
      a. Melakukan pengkajian klien secara holistik 
      b. Menetapkan diagnosis keperawatan 
      c. Merencanakan tindakan keperawatan 
      d. Melaksanakan tindakan keperawatan 
      e. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
      f.  Melakukan rujukan klien
  g. Menerima konsultasi keperawatan
  h. Melakukan pelayanan keperawatan dan atau kesehatan dirumah 
  I.  Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai    
         peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2) Melaksanakan tugas limpah
(3) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien
perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan.
(4) Dalam keadaan luar biasa atau bencana, perawat dapat melakukan tindakan
di  luar  kewenangan  untuk  membantu  mengatasi  keadaan  luar  biasa  atau
bencana tersebut.
(5)  Untuk  meningkatkan  akses  dan  cakupan  pelayanan  kesehatan,  perawat
dapat melakukan  tindakan di  luar kewenangannya  sebagai perawat dengan
ketetapan pemerintah daerah setempat.
(6) Kewenangan perawat vokasional dan profesional lebih rinci diatur dalam
peraturan konsil.


BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan

Pasal 7

(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II Pasal 3, dibentuk
Konsil  Keperawatan  Indonesia  yang  selanjutnya  dalam  undang-undang  ini
disebut Konsil.
(2) Konsil  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  bertanggung  jawab  kepada
Presiden.

Pasal 8

Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.


Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil 

Pasal 9

Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, pengawasan dan
pembinaan  perawat  yang  menjalankan  praktik  keperawatan  dalam  rangka
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.

Pasal 10

(1) Konsil mempunyai tugas:
a.  Melakukan  uji kompetensi dan registrasi perawat; 
b.  Mengesahkan standar pendidikan perawat 
c.  Membuat  dan  mengesahkan  peraturan-peraturan  terkait  dengan  praktik
perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir
b, dibuat dan di usulkan oleh kolegium keperawatan.

Pasal 11

Dalam  menjalankan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal  8  Konsil 
mempunyai wewenang:
a.  Menyetujui atau menolak permohonan registrasi perawat
b.  Menetapkan  seorang  perawat  kompeten  atau  tidak  melalui  mekanisme  uji
kompetensi
c.  Menetapkan  ada  tidaknya  kesalahan  penerapan  disiplin  ilmu  keperawatan
yang dilakukan perawat dan menetapkan sanksi
d.  Mengesahkan  standar  pendidikan  profesi  keperawatan  yang  dibuat  oleh
kolegium
e.  Menetapkan  kebijakan  penyelenggaraan  program  pendidikan  profesi
keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi. 

Pasal 12

Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan  fungsi,  tugas,  dan  wewenang
Konsil  serta  pelaksanaannya  diatur  dengan  Peraturan  Konsil  Keperawatan
Indonesia.


Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
  
Pasal 13

(1) Susunan pimpinan  konsil terdiri dari:
a.  Ketua merangkap anggota
b.  Wakil ketua merangkap anggota 
c.  Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a.  Komite uji kompetensi dan registrasi
b.  Komite standar pendidikan profesi
c.  Komite praktik keperawatan
d.  Komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1
(satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.


Pasal 14
(1) Ketua  konsil  dan  ketua  komite  adalah  perawat  dan  dipilih  oleh  dan  dari
anggota konsil.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur
dalam peraturan konsil 

Pasal 15
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji
kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite  standar  pendidikan  profesi  mempunyai  tugas  memvalidasi  standar
pendidikan profesi yang disusun oleh kolegium keperawatan. 
(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan
mutu praktik Keperawatan dan menetapkan kebutuhan praktik keperawatan.
(4) Komite  Disiplin  Keperawatan  mempunyai  tugas  melindungi  klien  melalui 
pembinaan  kepada  perawat  dan  menentukan  ada  tidaknya  kesalahan
penerapan disiplin ilmu keperawatan.
(5) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  kerja  komite-komite  diatur  dengan
Peraturan Konsil

Pasal 16

(1) Keanggotaan  Konsil  terdiri  dari  unsur-unsur  wakil  Pemerintah,  organisasi
profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2)  Jumlah  anggota  Konsil  12  (dua  belas)  orang  yang  terdiri  atas  unsur-unsur
yang berasal dari:
a.  Anggota yang ditunjuk adalah 9 (sembilan) orang terdiri dari:
-  Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
-  Kolegium keperawatan 1 (satu) orang;
-  Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
-  Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang; 
-  Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
-  Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
-  Kementerian kesehatan 1 (satu) orang;
-  Kementerian pendidikan nasional 1 (satu ) orang
b.  Anggota  yang  dipilih adalah 3  (tiga) perawat dari 3  (tiga) wilayah utama
(barat, tengah, timur) Indonesia.


Pasal 17
(1) Keanggotaan  Konsil  ditetapkan  oleh  Presiden  atas  usul  Menteri  dengan
rekomendasi organisasi profesi
(2) Menteri  dalam mengusulkan  keanggotaan Konsil  harus  berdasarkan  usulan
dari organisasi profesi 
(3) Ketentuan  mengenai  tata  cara  pengangkatan  keanggotaan  Konsil  diatur
dengan Peraturan Presiden. 
(4) Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat  kembali  untuk  masa  bakti  1  (satu)  periode  berikutnya,  dengan
memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.

Pasal 18
(1) Anggota  Konsil  sebelum  memangku  jabatan  terlebih  dahulu  harus
mengucapkan sumpah.
(2) Sumpah  /janji  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berbunyi  sebagai
berikut:
″Saya  bersumpah/berjanji  dengan  sungguh-sungguh  bahwa  saya,  untuk
melaksanakan  tugas  ini,  langsung  atau  tidak  langsung,  dengan
menggunakan  nama  atau  cara  apapun  juga,  tidak  memberikan  atau
menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.

Saya  bersumpah/berjanji  bahwa  saya,  untuk  melakukan  atau  tidak
melakukan  sesuatu  dalam  tugas  ini,  tidak  sekali-kali  akan  menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.

Saya  bersumpah/berjanji  bahwa  saya,  dalam  menjalankan  tugas  ini,
senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta
meningkatkan  mutu  pelayanan  keperawatan  dan  tetap  akan  menjaga
rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.

Saya  bersumpah/berjanji  bahwa  saya,  akan  setia,  taat  kepada  Negara
Republik  Indonesia,  mempertahankan,  mengamalkan  Pancasila  dan
Undang-Undang Dasar  tahun  1945,  serta  peraturan  perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan  tugas
dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur,
berani,  adil,  tidak  membeda-bedakan  jabatan,  suku,  agama,  ras,  jender,
dan  golongan  tertentu  dan  akan  melaksanakan  kewajiban  saya  dengan
sebaik-baiknya serta bertanggung  jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang
Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau  tidak
menerima  atau  tidak mau  dipengaruhi  oleh  campur  tangan  siapapun  juga
dan saya akan tetap  teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang
diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“


Pasal 19

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil:
a.  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b.  Warga Negara Republik Indonesia;
c.  Sehat rohani dan jasmani;
d.  Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e.  Berusia  sekurang-kurangnya  40  (empat  puluh)  tahun  dan  setinggi-tingginya
70  (tujuh  puluh)  tahun  pada  waktu  menjadi  anggota  Konsil  Keperawatan
Indonesia;
f.  Mempunyai  pengalaman  dalam  praktik  keperawatan minimal  10  tahun  dan
memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
g.  Cakap,  jujur, memiliki moral,  etika  dan  integritas  yang  tinggi  serta memiliki
reputasi yang baik; dan 
h.  Melepaskan  jabatan  struktural  dan/atau  jabatan  lainnya  pada  saat  diangkat
dan selama menjadi anggota Konsil.

Pasal 20

(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
a.  Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b.  Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.  Meninggal dunia;
d.  Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e.  Ketidakmampuan melakukan  tugas secara  terus-menerus selama 3 (tiga)
bulan;
f.  Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam  hal  anggota  Konsil  menjadi  tersangka  tindak  pidana  kejahatan,
diberhentikan sementara dari keangotaannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) ditetapkan
oleh Ketua Konsil.

Pasal 21

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat
yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota
konsil 
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan
Konsil 
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil 


Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 22

(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur  diputuskan oleh rapat  pleno
anggota.
(2) Rapat  pleno  Konsil  dianggap  sah  jika  dihadiri  oleh  paling  sedikit  setengah
dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
maka dapat dilakukan pemungutan suara.

Pasal 23

Pimpinan  Konsil  melakukan  pembinaan  terhadap  pelaksanaan  tugas  anggota
dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 24

(1) Biaya  untuk  pelaksanaan  tugas-tugas  Konsil  dibebankan  kepada  Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara 
(2) Pembiayaan  Konsil  Keperawatan  Indonesia  ditetapkan  oleh  Ketua  Konsil
Keperawatan Indonesia.


BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN

Pasal 25

(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh kolegium keperawatan
bersama Asosiasi pendidikan keperawatan
(2) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a.  untuk  pendidikan  profesi  Ners  disusun  oleh  Kolegium  Ners  dengan
bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b.  untuk  pendidikan  profesi  Ners  Spesialis  disusun  oleh  Kolegium  Ners
Spesialis dengan bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
  

BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN 

Pasal 26

Pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  keperawatan  dimaksudkan  untuk
meningkatkan  kompetensi  perawat  dan  dilaksanakan  sesuai  dengan  standar
pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  bagi  perawat  yang  diatur  oleh
organisasi profesi.

Pasal 27

(1) Setiap  perawat  yang  berpraktik  harus meningkatkan  kompetensinya melalui
Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan 
(2) Pengembangan  keprofesian  keperawatan  berkelanjutan  bagi  perawat
mencakup:
(a) Kegiatan praktik profesional
(b) Pendidikan dan pelatihan 
(c) Pengembangan ilmu pengetahuan
(d) Pengabdian masyarakat
(3) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada  ayat  (2)  butir  (b)  dalam  bentuk  program  sertifikasi  yang  dilaksanakan
sesuai  dengan  standar  pendidikan  berkelanjutan  perawat  yang  ditetapkan
oleh organisasi profesi.
(4) Penyelenggara  pendidikan dan pelatihan  keperawatan  berkelanjutan  adalah
organisasi  profesi  atau  lembaga  lain  yang  terakreditasi  oleh  organisasi
profesi.
(5) Pemerintah,  pemerintah  daerah  dan  atau  sarana  kesehatan  yang memakai
jasa  perawat  wajib  menfasilitasi  dan  menyediakan  anggaran  untuk
peningkatan kompetensi  dan sertifikasi perawat. 


BAB VII
REGISTRASI DAN LISENSI PERAWAT

Pasal 28

(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus
memiliki  Surat  Tanda  Registrasi  Perawat  yang  diterbitkan  Konsil  melalui
mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2) Surat  Tanda  Registrasi  Perawat  berlaku  sebagai  surat  izin  praktik  bagi
perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan 
(3) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) wajib dimiliki oleh perawat yang melakukan
praktik mandiri
(4) Surat  Tanda  Registrasi  Perawat  sebagaimana  ayat  (1)  terdiri  atas  2  (dua)
kategori:
a.  untuk  perawat  vokasional  yang  telah  memiliki  Surat  Tanda  Registrasi
Perawat  berhak mendapat sebutan perawat vokasi lisensi (PVL)
b.  untuk  perawat  profesional  yang  telah  memiliki  Surat  Tanda  Registrasi
Perawat  berhak mendapat sebutan dengan Ners Registrasi (NR)
(5) Untuk melakukan  registrasi  awal,  perawat  harus memiliki  sertifikat  lulus  uji
kompetensi 

Pasal 29

(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota 
(2) NR  yang  telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh SIPP dan  dapat
melakukan  praktik  keperawatan di  sarana  pelayanan  kesehatan dan praktik
mandiri.
(3) PVL  yang  telah  lulus  uji  kompetensi  NR  dapat  memperoleh  SIPP  sesuai
persyaratan yang berlaku.

Pasal 30

(1) Syarat untuk memperoleh SIPP :
a.  Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat 
b.  Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
c.  Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
(2) SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
a.  Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
b.  Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(3) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  persyaratan  tempat  praktik  untuk
memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.


Pasal 31

(1) Surat  Tanda  Registrasi  Perawat  berlaku  selama  5  (lima)  tahun  dan  dapat
diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi  ulang  untuk  memperoleh  Surat  Tanda  Registrasi  Perawat 
dilakukan  dengan  persyaratan  sebagaimana  dimaksud  pada  pasal  28  ayat
(5),  ditambah  dengan  satuan  kredit  profesi  yang  ditetapkan  Organisasi
Profesi dan mendapatkan rekomendasi Organisasi Profesi.

Pasal 32

(1) Perawat  asing  yang  akan melaksanakan  praktik  keperawatan  di  Indonesia
harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
(2) Adaptasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  pada  sarana
pendidikan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi
(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Konsil
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  Keabsahan ijazah;
b.  Registrasi perawat dari negara asal 
c.  Kemampuan  untuk  melakukan  praktik  keperawatan  yang  dinyatakan
dengan surat keterangan  telah mengikuti program adaptasi dan memiliki
Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
d.  Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e.  Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode
etik keperawatan Indonesia yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil sesuai ketentuan berlaku

Pasal 33

(1) Perawat  asing  yang  melakukan  kegiatan  dalam  rangka    pendidikan,
pelatihan,  penelitian,  pelayanan  keperawatan  yang  bersifat  sementara  di
Indonesia diberikan Surat Tanda Registrasi Sementara 
(2) Surat  Tanda Registrasi  Sementara  pada  ayat  (1)  berlaku  selama  1  (  satu)
tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) Surat Tanda Registrasi Sementara  dapat  diberikan  apabila  telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32.


Pasal 34

SIPP tidak berlaku karena:
a.  dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c.  atas permintaan yang bersangkutan;
d.  yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh pejabat yang berwenang


Pasal 35

Ketentuan  lebih  lanjut mengenai  tata  cara  uji  kompetensi,  registrasi,  registrasi
ulang,  registrasi  sementara,  dan  registrasi  bersyarat  diatur  dengan  Peraturan
Konsil.



BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 36

Praktik  keperawatan  dilakukankan  berdasarkan  pada  kesepakatan  antara
perawat dengan klien  dalam upaya untuk peningkatan  kesehatan, pencegahan
penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.


Pasal 37

(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (NR) dan perawat
vokasional (PVL).
(2) Perawat  dapat  mendelegasikan  dan  atau  menyerahkan  tugas  kepada
perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.

Pasal 38

Pimpinan  sarana  pelayanan  kesehatan  dilarang mempekerjakan  perawat  yang
tidak memiliki STRP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan
kesehatan tersebut.

Pasal 39
Hak Klien 

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a.  mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan yang
akan dilakukan.
b.  meminta pendapat perawat lain
c.  mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
d.  menolak tindakan keperawatan

Pasal 40
Kewajiban Klien 

Klien  dalam  menerima  pelayanan  pada  praktik  keperawatan,  mempunyai
kewajiban:
a.  memberikan  informasi  yang  lengkap  dan  jujur  tentang  masalah
kesehatannya;
b.  mematuhi nasihat dan petunjuk perawat
c.  mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan
d.  memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Pasal 41
Pengungkapan Rahasia Klien 

Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a.  Persetujuan tertulis dari klien 
b.  Perintah hakim pada sidang pengadilan
c.  Ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 42
Hak Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
a.  Memperoleh  perlindungan  hukum  sepanjang  melaksanakan  tugas  sesuai
standar  profesi,  standar  pelayanan  keperawatan,  standar  praktik
keperawatan,  standar  asuhan  kepeawatan  dan  Standar  Operasional
Prosedur (SOP)
b.  Memperoleh  informasi  yang  lengkap  dan  jujur  dari  klien  dan  /atau
keluarganya;
c.  Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
d.  Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi 
e.  Memperoleh fasilitas kerja yang mendukung pekerjaan perawat profesional
f.   Memperoleh  jaminan  perlindungan  terhadap  resiko  kerja  yang  berkaitan
dengan tugasnya;
g.  Menerima imbalan jasa profesi 

Pasal 43
Kewajiban Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban:
a.  Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi standar
pelayanan  keperawatan,  standar  praktik  keperawatan,  standar  asuhan
keperawatan dan SOP 
b.  Merujuk  klien  ke  fasilitas  pelayanan  kesehatan  yang  mempunyai  keahlian
atau  kemampuan  yang  lebih  baik,  apabila  tidak  mampu  melakukan  suatu
pemeriksaan atau tindakan;
c.  Merahasiakan  segala  sesuatu  yang  diketahuinya  tentang  klien  dan  atau
pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
d.  Menghormati hak-hak klien sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
e.  Melakukan  pertolongan  darurat  atas  dasar  perikemanusiaan  untuk
menyelamatkan jiwa 
f.  Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan
keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.


Pasal 44
Praktik Mandiri
(1) Praktik  mandiri  dapat  dilakukan  secara  perorangan  dan  atau  berkelompok
dan atau pelayanan keperawatan dan atau kesehatan di rumah
(2) Perawat  yang  melakukan  praktik  mandiri  mempunyai  kewenangan  sesuai
yang tercantum pada pasal 5 dan pasal 6 
(3) Perawat  dalam  melakukan  praktik  mandiri  sekurang-kurangnya  memenuhi
persyaratan:
a.  Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b.  Memiliki  perlengkapan  peralatan  dan  administrasi  untuk  melakukan
asuhan atau pelayanan keperawatan 
(4) Persyaratan  perlengkapan  sesuai  dengan  yang  ditetapkan  oleh  organisasi
profesi.
(5) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri
wajib memasang papan nama praktik keperawatan.


BAB IX
PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN 

Pasal 45
Penghargaan 

(1) Perawat yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di
daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2) Perawat yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus
memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat 

Pasal 46

(1) Penghargaan  kepada  perawat  dapat  diberikan  dalam  bentuk  tanda  jasa,
kenaikan pangkat  istimewa,  finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan
lain.
(2) Penghargaan kepada perawat dilaksanakan dalam rangka memperingati hari
ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari
ulang  tahun  kabupaten/kota,  hari  ulang  tahun  satuan  pendidikan,  hari
pendidikan nasional, hari perawat nasional, dan/atau hari besar lain.
(3) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pemberian  penghargaan  diatur  dengan
Peraturan Pemerintah.


PERLINDUNGAN

Pasal 47

(1)  Pemerintah,  pemerintah  daerah,  masyarakat,  organisasi  profesi,  dan/atau
institusi sarana kesehatan wajib memberikan perlindungan terhadap perawat
dalam melaksanakan tugas.
(2)  Perlindungan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi  perlindungan
hukum,  perlindungan  profesi,  serta  perlindungan  keselamatan  dan
kesehatan kerja.
(3)  Perlindungan  hukum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  mencakup
perlindungan  hukum  terhadap  tindak  kekerasan,  ancaman,  perlakuan
diskriminatif,  intimidasi,  atau  perlakuan  tidak  adil  dalam  melaksanakan
pekerjaan profesinya.
(4)  Perlindungan  profesi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  mencakup
perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
peraturan  perundang-undangan,  pemberian  imbalan  yang  tidak  wajar,
pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi,
dan  pembatasan/pelarangan  lain  yang  dapat menghambat  perawat  dalam
melaksanakan tugas.
(5)  Perlindungan  keselamatan  dan  kesehatan  kerja  sebagaimana  dimaksud
pada ayat  (2) mencakup perlindungan  terhadap  risiko gangguan keamanan
kerja,  kecelakaan  kerja,  kebakaran  pada  waktu  kerja,  bencana  alam,
kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.


BAB X

PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN 

Pasal 48

Pemerintah,  Konsil  ,  dan  Organisasi  Profesi  membina,  mengembangkan  dan
mengawasi  praktik  keperawatan  sesuai  dengan  fungsi  serta  tugas  masing-
masing.

Pasal 49

(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2) Pembinaan  dan  pengembangan  profesi  perawat  sebagaimana  dimaksud
dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pemerintah,  konsil  dan  organisasi  profesi membina  serta mengembangkan
kualifikasi  dan  kompetensi  perawat  pada  institusi  baik  pemerintah maupun
swasta;
(4) Pembinaan  dan  pengembangan  profesi  perawat  dilakukan  melalui
pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  bagi  perawat  dan  jJenjang  Karir
Perawat. 
(5) Jenjang Karir Perawat yang dimakasud sesuai dengan ketentuan organisasi
profesi

Pasal 50

Pembinaan,  pengembangan  dan  pengawasan  sebagaimana  dimaksud  dalam
pasal 48, diarahkan untuk: 
a.  Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b.  Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c.  Mempertahankan  dan  meningkatkan  mutu  pelayanan  keperawatan  yang
dilakukan oleh perawat;
d.  Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.

Pasal 51

Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang
menimbulkan  kesan  bagi  masyarakat  seolah-olah  yang  bersangkutan  adalah
perawat PVL dan NR


Pasal 52

Dalam  rangka  pembinaan  dan  pengawasan  perawat  yang  menyelenggarakan
praktik  mandiri  keperawatan  dapat  dilakukan  audit  keperawatan  oleh  Konsil
Keperawatan.

Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin

(1) Perawat  yang melanggar  ketentuan  yang  diatur  dalam Pasal  37  dikenakan
sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu)
tahun
(2) Perawat  yang  dinyatakan  melanggar  disiplin  Profesi  dikenakan  sanksi 
sebagai berikut:
a.  Pemberian Peringatan Tertulis
b.  Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada  Institusi Pendidikan
Keperawatan.
c.  Rekomendasi Pencabutan STRP dan SIPP
(3)  Pelanggaran  disiplin  ilmu  keperawatan  sebagai  mana  dimaksud  ayat  (2)
diteliti dan ditetapkan oleh konsil melalui sidang disiplin.
(4)  Pencabutan SIPP sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
a.  Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling
lama 6 (enam) bulan
b.  Pelanggaran  sedang  dikenakan  sanksi  pencabutan  sementara  SIPP
paling lama 1 (satu) tahun
c.  Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling
lama 3 (tiga) tahun

(5)  Sanksi  Administratif  terhadap  pelanggaran  disiplin  sebagaimana  dimaksud
ayat  (4) dilakukan oleh pemerintah Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang
setelah dilakukan penelitian dan usul dari Konsil.

Pasal 54
Sanksi Pidana

Setiap  orang  yang  dengan  sengaja menggunakan  identitas  berupa  gelar  atau
bentuk  lain  yang  menimbulkan  kesan  bagi  masyarakat  seolah-olah  yang
bersangkutan  adalah  perawat  yang  telah  memiliki  STRP  dan  SIPP  dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.
75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 55

Institusi  pelayanan  kesehatan,  organisasi,  perorangan  yang  dengan  sengaja
mempekerjakan  perawat  yang  tidak  memiliki  STRP  sebagaimana  dimaksud
dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 56

Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai
Permenkes  Nomor  148  tahun  2010  tentang  ijin  penyelenggaraan  praktik
perawat,  masih  tetap  berlaku  sampai  berakhirnya  izin  praktik  tersebut  sesuai
ketentuan.

Pasal 57

Dengan  telah  diberlakukannya  Undang  Undang  Keperawatan,  sebelum
terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan registrasi dan
lisensi dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.




BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 58

Konsil  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  6  ayat  (1)  dibentuk  paling  lama  6
(enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.


Pasal 59

Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan. 


Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………

PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUDI SILALAHI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………

 --------------------------------------------------------------------


RANCANGAN
UNDANG UNDANG KEPERAWATAN
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan
Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070

 RUU Kep_Revisi 13 Januari 2011 


Baca Juga



2 comments:

Pembaca Baik Selalu Meninggalkan Komentar