Angin Segar Untuk RUU Keperawatan

16 November 2011 Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan mengundang PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) untuk memberikan pandangan terkait perlunya RUU disahkan menjadi UU.
Komisi IX adalah komisi yang bertanggung jawab salah satunya dalam bidang kesehatan. RPD dilakukan pukul 10.00-13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX dan juga Ketua Panja Pembahasan RUU Keperawatan yaitu Ibu Ciptaning.

          Menurut informasi RUU Keperawatan akan dibahas oleh dewan pada bulan Desember-Januari yang akan datang.  Oleh karena itu sebelum RUU ini dibahas dan disahkan maka Komisi IX DPR RI menganggap perlu untuk mengundang PPNI yang merupakan satu-satunya organisasi profesi Keperawatan untuk berdialog dan mendengarkan pendapat serta masukan dari PPNI tentang pentingnya RUU ini disahkan.
          Ini merupakan kali pertama PPNI diundang oleh Komisi IX secara syah untuk mendapatkan masukan yang berimbang tentang RUU Keperawatan yang selama ini menjadi konsen PPNI dan DPR RI. Di sini ditekankan bahwa Keperawatan harus memiliki aturan yang jelas sehingga dapat melindungi masyarakat dan juga dapat melindungi petugas kesehatan sendiri (perawat) dan aturan ini haruslah dalam bentuk Undang-Undang Keperawatan.
             Dalam rapat tersebut semua anggota dewan terutama Komisi IX DPR RI beserta Panja yang membahas mengenai RUU Keperawatan ini sepakat untuk meneruskan  RUU ini agar dapat menjadi Undang-Undang Keperawatan, namun RUU tersebut masih perlu banyak perbaikan.

           Ibu Ciptaning dan anggota dewan yang lain telah sepakat bahwa pentingnya UU Keperawatan untuk dibahas dan disyahkan dengan tujuan memberikan aturan yang jelas, dan menjamin mutu pelayanan kesehatan terutama pelayanan keperawatan di Indonesia, sehingga  perawat sebagai pemberi pelayanan dan Masyarakat (Pasien) mendapatkan perlindungan hukum atas kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh perawat.

           RDP Ini merupakan langkah awal dan Komisi IX akan mencari masukan secara berimbang baik dari profesi lain, nara sumber lain dan masyarakat langsung berkaitan dengan RUU Keperawatan sebelum memasuki sidang paripurna DPR dan mensyahkan menjadi UU Keperawatan.



Sumber: PPNI
Updated (Friday, 18 November 2011 05:46)

Baca Juga



No comments:

Post a Comment

Pembaca Baik Selalu Meninggalkan Komentar